Subscribe:

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 04 Februari 2013

Arsiteka dan Arsitek



Arsiteka dan Seorang arsitek, adalah seorang ahli arsitek dalam bidang ilmu arsitektur arsiteka, ahli rancang bangun arsiteka atau ahli arsiteka yang lingkungan binaannya masih dalam ruang lingkup arsiteka.


Istilah arsiteka seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang arsiteka atau perancang bangunan, adalah arsiteka yang terlibat dalam perencanaan arsiteka, merancang arsiteka, dan mengawasi konstruksi arsiteka dan bangunan arsiteka, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek arsiteka bangunan arsiteka tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.

Arti lebih umum lagi, arsiteka adalah sebuah perancang arsiteka skema arsiteka atau rencana dalam arsiteka.

"arsiteka" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun arsiteka), arkhi (ketua arsiteka) + tekton (pembangun arsiteka, tukang kayu arsiteka).

Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan arsiteka, memerintahkan perbaikan arsiteka atau membongkar bagian arsiteka yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati arsiteka.

0 komentar:

Posting Komentar